Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antarwarga masyarakat, diperlukan peraturan hukum. Hukum diperlukan untuk mempertahankan kedamaian, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan ketertiban.
Oleh karena itu, penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut:
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia;
b. ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah;
c. bersifat memaksa;
d. adanya sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaksanaan aturan hukum dipengaruhi oleh penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, masyarakat, dan individu.
Hal tersebut sangat berkaitan dengan pembentukan budaya hukum. Budaya hukum adalah segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hukum (Rahayu, 2014: 49).
Budaya hukum juga berarti keseluruhan sikap warga masyarakat dan sistem nilai yang menentukan bagaimana hukum itu berlaku. Oleh karena itu, budaya hukum menjadi landasan pelaksanaan hukum yang berlaku.
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Untuk mewujudkan tujuan hukum dipersyaratkan adanya kesadaran hukum. Sadar artinya insaf; merasa; tahu dan mengerti (KBBI, 2023).
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR