Nakita.id – Saat ini, mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka sedang berada di bab 2.
Adapun materi dalam bab 2 ini adalah tentang membangun budaya taat hukum.
Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas mengenai pengertian dan ciri-ciri kesadaran hukum.
Sekarang kita akan lanjut ke subbab berikutnya yaitu tujuan hukum.
2. Tujuan hukum
Membahas tujuan hukum tidak terlepas dari penyusunan dan pelaksanaan norma hukum.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu;
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-ciri Kesadaran Hukum, Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka