Nakita.id – Saat ini, mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka sedang berada di bab 2.
Adapun materi dalam bab 2 ini adalah tentang membangun budaya taat hukum.
Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas mengenai pengertian dan ciri-ciri kesadaran hukum.
Sekarang kita akan lanjut ke subbab berikutnya yaitu tujuan hukum.
Membahas tujuan hukum tidak terlepas dari penyusunan dan pelaksanaan norma hukum.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu;
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-ciri Kesadaran Hukum, Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Berdasarkan asas-asas tersebut, agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan, harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Melalui produk hukum yang berkualitas diharapkan tujuan hukum dapat tercapai. Berikut ini tujuan hukum berdasarkan teori menurut Rumokoy (2019: 28–35).
a. Teori Keadilan. Tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan.
b. Teori Utilitas. Hukum untuk mewujudkan kemanfaatan.
c. Teori Gabungan. Pentingnya hukum adalah untuk mewujudkan keadilan dan manfaat.
d. Teori Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.
Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum antara lain:
a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan;
b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat;
c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku;
d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan.
Setelah memahami tujuan hukum, selanjutnya kita akan mengkaji fungsi hukum.
Menurut Budiono Kusumohamidjojo (2004:165–166) fungsi hukum adalah untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan. Sementara itu, Rumokoy (2019:36-38) membagi beberapa fungsi hukum, yaitu:
a. memberi pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku di masyarakat;
b. sebagai alat rekayasa masyarakat (a tool of social engineering);
c. sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan;
d. mengatasi konflik dalam masyarakat.
Untuk mencapai tujuan hukum, diperlukan alat-alat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Polisi bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan dan gangguan keamanan.
Jaksa merupakan alat negara sebagai penuntut perkara pidana di pengadilan. Hakim bertugas sebagai pemutus perkara di pengadilan. Tiap-tiap alat penegak hukum memiliki peran dan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Nah, itu dia tujuan dan fungsi hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR