c. sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku;
d. melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan.
Setelah memahami tujuan hukum, selanjutnya kita akan mengkaji fungsi hukum.
Menurut Budiono Kusumohamidjojo (2004:165–166) fungsi hukum adalah untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan. Sementara itu, Rumokoy (2019:36-38) membagi beberapa fungsi hukum, yaitu:
a. memberi pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku di masyarakat;
b. sebagai alat rekayasa masyarakat (a tool of social engineering);
c. sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan;
d. mengatasi konflik dalam masyarakat.
Untuk mencapai tujuan hukum, diperlukan alat-alat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Polisi bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan dan gangguan keamanan.
Jaksa merupakan alat negara sebagai penuntut perkara pidana di pengadilan. Hakim bertugas sebagai pemutus perkara di pengadilan. Tiap-tiap alat penegak hukum memiliki peran dan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Nah, itu dia tujuan dan fungsi hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR