f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Berdasarkan asas-asas tersebut, agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan, harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Melalui produk hukum yang berkualitas diharapkan tujuan hukum dapat tercapai. Berikut ini tujuan hukum berdasarkan teori menurut Rumokoy (2019: 28–35).
a. Teori Keadilan. Tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan.
b. Teori Utilitas. Hukum untuk mewujudkan kemanfaatan.
c. Teori Gabungan. Pentingnya hukum adalah untuk mewujudkan keadilan dan manfaat.
d. Teori Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.
Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum antara lain:
a. menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan;
b. menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat;
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR