Respon Menteri PPPA Terhadap Kasus KDRT yang Menimpa dr. Qory, Berikan Apresiasi untuk Korban dan Pihak Kepolisian

By Kirana Riyantika, Kamis, 23 November 2023 | 13:48 WIB
Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA (Instagram/@bintang.puspayoga)

“Jika merunut dari kronologi yang disampaikan oleh akun di “X” dan hasil penyelidikan aparat kepolisian, keputusan dr.Qory untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat. Kami sangat mengapresiasi keberanian dr.Qory dan juga berterima kasih kepada netizen dan masyarakat yang dengan perhatian besar mencari keberadaan korban," ungkap Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA pada minggu (19/11).

Bintang Puspayoga mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa KDRT bukanlah aib.

Sebab, hingga kini masih banyak yang menganggap KDRT sebagai aib keluarga sehingga enggan melapor.

"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan aib sehingga korban harus berani melapor. Tidaklah mudah untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya memang disertai ancaman apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT," tutur Bintang Puspayoga.

"Dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban," sambungnya.

Menteri PPPA juga mengingatkan bahwa kasus KDRT bukan lagi urusan pribadi.

"KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat Undang-Undang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004," ucap Menteri PPPA.

"Sekali lagi, kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya, segeralah melapor,” tambahnya.

Kemen PPPA memiliki hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.

Dihimbau bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling bisa melapor ke kontak layanan tersebut.

“Sudah banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari Layanan SAPA129, sehingga masyarakat yang menjadi korban kekerasan dapat segera ditangani. Selain Layanan SAPA129 masyarakat ataupun korban juga dapat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat seperti P2TP2A, dan kepolisian," ujar Menteri PPPA.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini Ciri-ciri Pasangan yang Berpotensi Lakukan KDRT, Salah Satunya Melarang Bergaul