Respon Menteri PPPA Terhadap Kasus KDRT yang Menimpa dr. Qory, Berikan Apresiasi untuk Korban dan Pihak Kepolisian

By Kirana Riyantika, Kamis, 23 November 2023 | 13:48 WIB
Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA (Instagram/@bintang.puspayoga)

"Pada kesempatan ini kami juga mendorong pemerintah daerah yang belum memilki UPTD PPA agar dapat segera membentuk UPTD PPA karena lembaga layanan ini adalah bukti kehadiran Negara ketika perempuan dan anak menjadi korban kekerasan,” sambungnya.

Bintang Puspayoga juga mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan sigap dan cepat menangkap pelaku.

Menteri PPPA mendukung segala proses hukum bagi pelaku KDRT.

Menteri PPPA berharap pelaku mendapatkan sanksi sesuai UU PKDRT sesuai Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.

Berdasarkan hasil koordinasi Layanan SAPA 129 dengan P2TP2A Kabupaten Bogor, saat ini korban beserta anak-anaknya juga sudah mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Kabupaten Bogor dan sudah berada di tempat yang aman.

“Terima kasih kepada tim P2TP2A Kabupaten Bogor yang telah memberikan layanan pendampingan psikologis, pendampingan pemeriksaan kesehatan, dan visum di RSUD Cibinong, serta pendampingan saat dilakukan pemeriksaan di kepolisian (LP dan BAP). Korban juga direncanakan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikiater,” ujar Menteri PPPA.

Melansir Help Guide, ada siklus KDRT yang kerap tak disadari korban.

Pertama, pelaku melakukan kekerasan dengan perilaku agresif, meremehkan, atau kasar.

Pelaku melakukan pelecehan sebagai permainan kekuatan yang dirancang untuk menunjukkan siapa yang jadi bosnya.

Kedua, muncul rasa bersalah dari pelaku setelah melakukan pelecehan.

Biasanya, rasa bersalah muncul jarena khawatir mendapat konsekuensi atas perilaku kasarnya.

Baca Juga: Baru Sekarang Buka Suara Soal Insiden Lempar Bola Biliard ke Lesti Kejora, Rizky Billar Bersumpah Tak Berniat Celakai Istrinya