Nakita.id - Sudah banyak masyarakat yang menggunakan pinjol untuk meminjam dana secara darurat.
Pasalnya, pinjol memberikan beragam tawaran menggiurkan. Mulai dari plafon pinjamannya, suku bunga pinjamnya, hingga tenor pinjamannya.
Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang tergiur dengan tawaran-tawaran yang ada di sana, sehingga mereka tanpa sadar masuk dalam jebakan dan tidak bisa keluar dari jeratan utang.
Hal ini seringkali terjadi pada masyarakat yang meminjam dari pihak pinjol ilegal, dimana selain praktiknya yang tidak etis, pinjol ilegal tidak diawasi lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Sayangnya, banyak orang yang belum tahu seperti apa ciri-ciri pinjol ilegal.
Agar Moms tidak terjebak, berikut ciri-ciri yang perlu Moms waspadai seperti dilansir dari akun Instagram resmi OJK via Kompas.
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca Juga: Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi