- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
OJK juga memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak masuk dalam jebakan pinjol ilegal. Berikut beberapa tipsnya.
Sebelum menerima tawaran pinjol, pastikan dulu pihak peminjam tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
Moms bisa mengeceknya di kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Moms juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
Jika Moms mendapat SMS penawaran pinjol, segera hapus karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Sebab, Moms harus tahu, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Baik itu pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Terakhir, Moms juga harus selalu waspada dalam menjaga data pribadi. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari juga bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan WiFi umum. Pastikan juga Moms bertransaksi menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK ya.
Itu tadi tips-tips menghindari jeratan pinjol ilegal. Semoga bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR