Nakita.id - Sudah banyak masyarakat yang menggunakan pinjol untuk meminjam dana secara darurat.
Pasalnya, pinjol memberikan beragam tawaran menggiurkan. Mulai dari plafon pinjamannya, suku bunga pinjamnya, hingga tenor pinjamannya.
Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang tergiur dengan tawaran-tawaran yang ada di sana, sehingga mereka tanpa sadar masuk dalam jebakan dan tidak bisa keluar dari jeratan utang.
Hal ini seringkali terjadi pada masyarakat yang meminjam dari pihak pinjol ilegal, dimana selain praktiknya yang tidak etis, pinjol ilegal tidak diawasi lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, banyak orang yang belum tahu seperti apa ciri-ciri pinjol ilegal.
Agar Moms tidak terjebak, berikut ciri-ciri yang perlu Moms waspadai seperti dilansir dari akun Instagram resmi OJK via Kompas.
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca Juga: Tak Main-main, Ternyata Ini Sanksi bagi Pinjol Ilegal yang Masih Menyalahgunakan Data Pribadi
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
OJK juga memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak masuk dalam jebakan pinjol ilegal. Berikut beberapa tipsnya.
Sebelum menerima tawaran pinjol, pastikan dulu pihak peminjam tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
Moms bisa mengeceknya di kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Moms juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
Jika Moms mendapat SMS penawaran pinjol, segera hapus karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Sebab, Moms harus tahu, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi. Baik itu pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Terakhir, Moms juga harus selalu waspada dalam menjaga data pribadi. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari juga bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan WiFi umum. Pastikan juga Moms bertransaksi menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK ya.
Itu tadi tips-tips menghindari jeratan pinjol ilegal. Semoga bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR