Mulai 1 Januari 2023 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Begini Langkahnya

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 21 Desember 2023 | 16:00 WIB
Membeli gas LPG 3 kg harus mendaftar (Nakita/Adel)

Langkah Membeli Tabung Gas LPG 3 Kg

1. Mendatangi sub penyalur atau pangkalan dengan membawa KTP dan KK

2. Melakukan transaksi di sub penyalur atau pangkalan dengan KTP

3. Jika sudah terdata dalam sistem, maka hanya membutuhkan KTP untuk pembelian selanjutnya

4. Jika belum terdata, maka yang bersangkutan harus mendaftar lebih dulu dibantu sub penyalur atau pangkalan

Bagaimana Dapat Subsidi Gas LPG?

Seperti sudah disampaikan kalau pembeli gas LPG 3 kg haruslah masyarakat miskin.

Data orang yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan jadi sasaran bantuan sosial.

Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.

Mereka adalah:

- rumah tangga

Baca Juga: Ingin Jadi Agen Gas LPG 3 KG? Simak Cara dan Persyaratannya di Sini