Mulai 1 Januari 2023 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Begini Langkahnya

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 21 Desember 2023 | 16:00 WIB
Membeli gas LPG 3 kg harus mendaftar (Nakita/Adel)

- usaha mikro

- petani atau nelayan

Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.

Sebagai informasi, pemerintah hanya akan menyalurkan gas LPG 3 kg melalui penyalur resmi.

Aturan tersebut menyebabkan tidak akan ada lagi penjual gas LPG di warung-warung kecil.

Hal ini karena dibutuhkan pencatatan secara sistem yang tidak bisa digunakan oleh warung kecil.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual."

"Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka Ariadji.

Ia menjelaskan sudah ada surat edaran dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur gas LPG 3 kg.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," tukasnya.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Dijamin Bisa Tambah Penghasilan, Begini Cara dan Syarat Jadi Agen Gas LPG