Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu bagaimana cara jadi agen gas LPG 3 kg?
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) membuka kerja sama dengan masyarakat untuk mendaftar sebagai agen LPG.
Mengutip laman kemitraan.pertamina.com via Kompas, keagenan LPG terbagi menjadi dua yakni agen LPG PSO dan LPG non-PSO.
Kali ini, Nakita akan membahas cara menjadi agen LPG PSO, jaringan distribusi LPG bersubsidi 3 kg, beserta persyaratannya. Untuk mendaftar, Moms bisa ke laman resmi https://kemitraan.pertamina.com/registration.
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan, NPWP perusahaan
3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Surat Keterangan Tanah dari BPN, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Akta Jual Beli
4. Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan elpiji, untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83 m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40 m x 25 m)
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan elpiji, Rp 3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT
Adapun setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Pelaksanaan operasional Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina (Persero). Selain itu, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Rincian Biaya Jadi Agen Gas LPG, Modal Awalnya Gede Tapi Untungnya Oke Juga!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR