Nakita.id - Apakah Moms pernah mendengar rumah sakit ramah anak?
Istilah rumah sakit ramah anak kian digaungkan akhir-akhir ini.
Sayangnya, masih banyak yang belum tahu apa itu rumah sakit ramah anak dan kriterianya.
Mengutip Peraturan Bupati Lamandau Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten Layak Anak, pada Pasal 1 Ayat 24 dijelaskan mengenai definisi rumah sakit ramah anak, yang berbunyi:
“Rumah Sakit Ramah Anak adalah Rumah Sakit yang melakukan upaya atau pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 (empat) prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.”
Lalu, apa saja kriteria yang diperlukan untuk rumah sakit ramah anak?
Yuk, cari tahu selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Kriteria Rumah Sakit Ramah Anak
Informasi lengkap mengenai kriteria rumah sakit ramah anak dapat ditemukan di Pasal 39 dan 40 sebagai berikut.
Pasal 39
Pelayanan ramah anak di Rumah Sakit terdiri dari 5 (lima) komponen meliputi:
a. Sumber daya manusia;
b. Sarana, prasarana dan lingkungan;
Baca Juga: Syarat Puskesmas Ramah Anak, Hal Penting Ini Wajib Dipenuhi Semua Faskes 1