Nakita.id - Apakah Moms pernah mendengar rumah sakit ramah anak?
Istilah rumah sakit ramah anak kian digaungkan akhir-akhir ini.
Sayangnya, masih banyak yang belum tahu apa itu rumah sakit ramah anak dan kriterianya.
Mengutip Peraturan Bupati Lamandau Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten Layak Anak, pada Pasal 1 Ayat 24 dijelaskan mengenai definisi rumah sakit ramah anak, yang berbunyi:
“Rumah Sakit Ramah Anak adalah Rumah Sakit yang melakukan upaya atau pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 (empat) prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.”
Lalu, apa saja kriteria yang diperlukan untuk rumah sakit ramah anak?
Yuk, cari tahu selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Informasi lengkap mengenai kriteria rumah sakit ramah anak dapat ditemukan di Pasal 39 dan 40 sebagai berikut.
Pelayanan ramah anak di Rumah Sakit terdiri dari 5 (lima) komponen meliputi:
a. Sumber daya manusia;
b. Sarana, prasarana dan lingkungan;
Baca Juga: Syarat Puskesmas Ramah Anak, Hal Penting Ini Wajib Dipenuhi Semua Faskes 1
c. Pelayanan;
d. Pengelolaan; dan
e. Partisipasi Anak.
Rumah Sakit ditetapkan sebagai Rumah Sakit Ramah Anak apabila memenuhi kriteria:
a. Indikator sumber daya manusia yakni
1) terbentuk penanggungjawab Puskesmas Ramah Anak; dan
2) cakupan tenaga kesehatan dilatih konvensi hak anak.
b. lndikator sarana dan prasarana meliputi:
1) tersedia media dan materi KIE terkait kesehatan anak;
2) tersedia ruang pelayanan dan konseling bagi anak;
3) tersedia ruang tunggu/bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien;
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Kriteria Puskesmas Ramah Anak Terlengkap
4) tersedia ruang ASI;
5) terdapat tanda peringatan "Dilarang Merokok" sebagai Kawasan Tanpa Rokok;
6) tersedia sanitasi lingkungan Rumah Sakit yang sesuai standar; dan
7) tersedia sarana dan prasarana bagi anak penyandang disabilitas.
c. Indikator pelayanan yakni menyelenggarakan tata laksana kasus kekerasan terhadap anak (KTA)
d. lndikator pengelolaan meliputi:
1) tersedia data anak yang memperoleh pelayanan kesehatan anak yang terpilah menurut umur, jenis kelamin, kondisi penyakit atau gangguan kesehatan yang diderita; dan
2) pusat informasi tentang hak-hak anak atas kesehatan.
e. Indikator partisipasi anak yakni adanya mekanisme untuk menampung suara anak misalnya kotak saran.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai kriteria rumah sakit ramah anak ya, Moms.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Inovasi Puskesmas Ramah Anak untuk Kurangi Rasa Takut dan Trauma Si Kecil Saat Berobat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR