c. Pelayanan;
d. Pengelolaan; dan
e. Partisipasi Anak.
Rumah Sakit ditetapkan sebagai Rumah Sakit Ramah Anak apabila memenuhi kriteria:
a. Indikator sumber daya manusia yakni
1) terbentuk penanggungjawab Puskesmas Ramah Anak; dan
2) cakupan tenaga kesehatan dilatih konvensi hak anak.
b. lndikator sarana dan prasarana meliputi:
1) tersedia media dan materi KIE terkait kesehatan anak;
2) tersedia ruang pelayanan dan konseling bagi anak;
3) tersedia ruang tunggu/bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien;
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Kriteria Puskesmas Ramah Anak Terlengkap
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR