Bikin Resah, Simak Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2024

By Shannon Leonette, Kamis, 15 Februari 2024 | 20:00 WIB
Jangan sampai Moms lewatkan penjelasan lengkap mengenai cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK. (Freepik.com/katemangostar)

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut ini ciri-ciri dari adanya pinjol legal dan perlu Moms kenali mulai sekarang:

- Terdaftar/berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Baca Juga: Panduan Petunjuk Pengaduan Pinjol Abal-abal ke Pihak Berwenang, Termasuk Kepolisian