Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Apakah Tahun 2024 Ada Kenaikan?

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 16 Februari 2024 | 11:00 WIB
Biaya BPJS Kesehatan terbaru (Freepik)

Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.

BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

2. Non-PBI atau Mandiri

Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.

Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.

Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.

- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan

- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan

- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)

Nah, itu tadi adalah sejumlah informasi mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan. Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa untuk Rumah Sakit Mana Saja? Yuk Cari Tahu!