Nakita.id - Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rumah sakit mana saja? Cari tahu selengkapnya berikut ini.
BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan resmi milik pemerintah yang digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien dapat berobat di fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit) secara gratis tanpa mengeluarkan sepeser pun.
Umumnya, BPJS Kesehatan ini hanya bisa digunakan berdasarkan domisili tempat tinggal.
Namun, apakah Moms bisa menggunakannya di rumah sakit mana saja?
Cek penjelasannya berikut ini ya, Moms.
Moms harus tahu, BPJS Kesehatan bisa digunakan di seluruh rumah sakit milik pemerintah dan sebagian rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi pemerintah tersebut..
Namun, agar Moms bisa mengakses manfaat ini, sangat disarankan untuk datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tertera di kartu BPJS.
Nantinya, FKTP tersebut akan memberikan rujukan untuk pemeriksaan di rumah sakit.
Selain itu, Moms juga bisa menggunakannya di rumah sakit yang berada di luar kota domisili kartu BPJS.
Akan tetapi, untuk pelayanan kesehatan peserta BPJS di luar hanya bisa dilakukan di FKTP maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Puskesmas dan Rumah Sakit untuk Pasien Umum
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR