Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Apakah Tahun 2024 Ada Kenaikan?

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 16 Februari 2024 | 11:00 WIB
Biaya BPJS Kesehatan terbaru (Freepik)

Nakita.id - Biaya iuran BPJS terbaru kerap menjadi pertanyaan bagi kalian yang ingin mendaftarkan keanggotaan baru.

Mengetahui informasi terkini tentang biaya iuran sangatlah penting untuk perencanaan keuangan dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Bagi pengguna BPJS non-PBI, maka kalian wajib membayar iuran per bulan agar keanggotaan tetap aktif.

Melansir dari Kompas, diketahui kalau tahun 2024 masih belum ada pemberitahuan mengenai kenaikan biaya iuran.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Nah, berikut ini adalah besaran iuran BPJS kesehatan yang perlu kalian tahu.

Yuk simak!

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

1. BPJS PBI

BPJS PBI adalah layanan yang dikhususnya untuk peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Artinya, biaya iuran setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga: Kisaran Biaya Rawat Inap di RS, Lengkap dengan Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan

Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.

BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

2. Non-PBI atau Mandiri

Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.

Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.

Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.

- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan

- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan

- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)

Nah, itu tadi adalah sejumlah informasi mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan. Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa untuk Rumah Sakit Mana Saja? Yuk Cari Tahu!