Peringati Hari Pekerja Nasional, Inilah Undang-undang yang Melindungi Moms yang Bekerja Tapi Masih Diabaikan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 20 Februari 2024 | 13:30 WIB

Nakita.id - Di Indonesia, hak pekerja, terutama bagi ibu hamil dan ibu yang menyusui, mendapatkan perhatian serius untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan karier.

Berikut adalah beberapa aspek hak pekerja bagi igu hamil dan ibu menyusui di Indonesia.

1. Cuti Melahirkan

Seorang Moms yang bekerja memiliki hak untuk cuti melahirkan selama 3 bulan.

Selama masa cuti ini, ia tetap berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai peraturan perusahaan.

2. Cuti Menyusui

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia memberikan hak cuti menyusui bagi Moms yang bekerja.

Moms ibu menyusui memiliki hak untuk menyusui atau memerah ASI setidaknya dua kali dalam satu hari kerja, dengan durasi masing-masing tidak kurang dari 30 menit.

3. Ruang Menyusui di Tempat Kerja

Perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas ruang menyusui yang nyaman dan bersih bagi ibu yang kembali bekerja.

Ini termasuk tempat khusus untuk memerah ASI dan menyusui.

Baca Juga: Bagaimana Cara Perusahaan Memenuhi Hak Ibu Menyusui yang Bekerja? Ini Penjelasan ILO

4. Hak Cuti Hamil dan Cuti Bersalin