Hari Pekerja Nasional, Kenali Apa Saja Hak Ibu Hamil Sebagai Pekerja

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 20 Februari 2024 | 13:00 WIB
Hari Pekerja Nasional, berikut hal ibu hamil sebagai pekerja (Freepik)

Ibu hamil memiliki hak untuk cuti hamil tambahan jika diperlukan oleh kondisi kesehatan mereka atau janin.

Ini memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan waktu yang cukup untuk beristirahat dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

6. Perlindungan terhadap Diskriminasi

Undang-undang juga melarang diskriminasi terhadap pekerja wanita berdasarkan status kehamilan.

Pengusaha dilarang membatasi atau menolak kesempatan kerja bagi wanita hanya karena mereka hamil atau berencana untuk hamil.

Nah, itu tadi adalah sejumlah hak ibu hamil sebagai pekerja.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ciptakan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Simak Tips Sukses ASI Eksklusif untuk Ibu Pekerja