Hari Pekerja Nasional, Kenali Apa Saja Hak Ibu Hamil Sebagai Pekerja

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 20 Februari 2024 | 13:00 WIB
Hari Pekerja Nasional, berikut hal ibu hamil sebagai pekerja (Freepik)

Nakita.idHari Pekerja Nasional diperingati setiap tanggal 20 November.

Hari Pekerja Nasional ini berbeda dari hari buruk, dan telah disahkan melaui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 1991.

Hari Pekerja diinisiasi oleh Federasi Buruh Seluruh Indonesia.

Tujuan peringatan Hari Pekerja Nasional adalah memberikan semangat dan memotivasi para pekerja dalam rangka pembangunan Nasional.

Salah satu pekerja yang harus mendapatkan perhatian adalah ibu hamil.

Ibu hamil memiliki hak-hak yang tidak boleh dikesampingkan dalam lingkungan kerja.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah berbagai hak ibu hamil sebagai pekerja.

Yuk simak!

Hak Ibu Hamil Sebagai Pekerja

1. Cuti Melahirkan

Undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia memberikan hak bagi ibu hamil untuk cuti melahirkan selama 3 bulan.

Selama cuti, gaji dibayar oleh perusahaan atau pemerintah.

Baca Juga: Peringati Hari Pekerja Nasional, Simak Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja

Ini memberikan kesempatan bagi ibu untuk pulih setelah melahirkan dan memulai proses menyusui dengan tenang.

2. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja

Selama masa kehamilan dan cuti melahirkan, undang-undang melarang pengusaha untuk memberhentikan seorang karyawan wanita tanpa alasan yang jelas dan objektif yang tidak terkait dengan kehamilan.

Ada larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas dasar pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui.

3. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan

Perusahaan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai bagi para pekerja wanita, termasuk ibu hamil.

Ini mencakup akses ke layanan medis pra-natal yang berkualitas dan lingkungan kerja yang aman bagi ibu hamil.

4. Fleksibilitas Jam Kerja

Di beberapa sektor, ada ketentuan untuk memberikan fleksibilitas dalam jam kerja bagi ibu hamil.

Seperti jadwal kerja yang lebih pendek atau penyesuaian jam kerja yang memungkinkan ibu hamil untuk menghindari beban kerja yang berat.

5. Cuti Hamil

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Pekerja Nasional yang Dirayakan Tanggal 20 Februari

Ibu hamil memiliki hak untuk cuti hamil tambahan jika diperlukan oleh kondisi kesehatan mereka atau janin.

Ini memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan waktu yang cukup untuk beristirahat dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

6. Perlindungan terhadap Diskriminasi

Undang-undang juga melarang diskriminasi terhadap pekerja wanita berdasarkan status kehamilan.

Pengusaha dilarang membatasi atau menolak kesempatan kerja bagi wanita hanya karena mereka hamil atau berencana untuk hamil.

Nah, itu tadi adalah sejumlah hak ibu hamil sebagai pekerja.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ciptakan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Simak Tips Sukses ASI Eksklusif untuk Ibu Pekerja