Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Gratis Klik di Sini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 20 Maret 2024 | 18:15 WIB
Syarat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS (Freepik)

Baca Juga: Simak Perbedaan Menonjol Antara Melahirkan di Bidan dan Rumah Sakit

- Pelayanan pemasangan KB suntik Rp 15.000

- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan Rp 125.000

Moms bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan asalkan membayar iuran secara rutin.

Persalinan caesar juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan Moms sudah mendapat rujukan dari dokter.

Itulah fasilitas melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ya, Moms.

Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS 

Apabila Moms berencana akan melahirkan di rumah sakit, berikut beberapa syarat yang harus diikuti.

1. Kunjungi Faskes Tingkat I

Selama masa kehamilan, Moms harus mengunjungi faskes tingkat I yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Faskes tingkat I diantaranya adalah puskesmas, klinik, bidan, atau praktek dokter umum.

Di sana, Moms bisa melakukan pemeriksaan kehamilan rutin.

Apabila Moms memiliki kehamilan berisiko tinggi dan memerlukan pelayanan yang lebih memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat II.

Surat rujukan yang diberikan berlaku selama kurang lebih 1 bulan dan dapat digunakan untuk 3 kali pemeriksaan.