Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Gratis Klik di Sini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 20 Maret 2024 | 18:15 WIB
Syarat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS (Freepik)

Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Klinik dr SPOG Jakarta Lengkap dengan Alamatnya

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Saat akan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, pastikan Moms sudah membawa dokumen-dokumen berikut ini.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi identitas ibu hamil

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

- Surat rujukan dari faskes tingkat I

3. Proses Persalinan Berlangsung

Setelah Moms memberikan surat rujukan beserta dokumen-dokumen ke petugas rumah sakit, Moms akan dipandu petugas terkait untuk menuju ruang bersalin.

Terus ikuti instruksi petugas agar proses persalinan bisa berjalan lancar.

Itulah prosedur melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ya, Moms.

Mudah sekali bukan? Perlu diingat bahwa melahirkan di rumah sakit hanya untuk Moms dengan risiko kehamilan berbahaya.

Semoga artikel diatas bermanfaat.

Baca Juga: Lokasi Rumah Sakit Felicya Angelista Melahirkan dan Dokter yang Menanganinya