Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Gratis Klik di Sini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 20 Maret 2024 | 18:15 WIB
Syarat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS (Freepik)

Nakita.id - Ini syarat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS.

Seperti yang sudah Moms ketahui, BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan di rumah sakit.

Bahkan, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan.

Nantinya Moms bisa melahirkan di rumah sakit gratis.

Berikut rincian selengkapnya.

Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan

Biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan tertuang dialam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun fasilitas melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

- Penanganan pendarahan pascakeguguran persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000

- Pemeriksaan PNC (post-natal care)/neonates: Rp 25.000

- Pelayanan tindakan pascapersalinan: Rp 175.000

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000

- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp 100.000

Baca Juga: Simak Perbedaan Menonjol Antara Melahirkan di Bidan dan Rumah Sakit

- Pelayanan pemasangan KB suntik Rp 15.000

- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan Rp 125.000

Moms bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan asalkan membayar iuran secara rutin.

Persalinan caesar juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan Moms sudah mendapat rujukan dari dokter.

Itulah fasilitas melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ya, Moms.

Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS 

Apabila Moms berencana akan melahirkan di rumah sakit, berikut beberapa syarat yang harus diikuti.

1. Kunjungi Faskes Tingkat I

Selama masa kehamilan, Moms harus mengunjungi faskes tingkat I yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Faskes tingkat I diantaranya adalah puskesmas, klinik, bidan, atau praktek dokter umum.

Di sana, Moms bisa melakukan pemeriksaan kehamilan rutin.

Apabila Moms memiliki kehamilan berisiko tinggi dan memerlukan pelayanan yang lebih memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes tingkat II.

Surat rujukan yang diberikan berlaku selama kurang lebih 1 bulan dan dapat digunakan untuk 3 kali pemeriksaan.

Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Klinik dr SPOG Jakarta Lengkap dengan Alamatnya

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Saat akan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, pastikan Moms sudah membawa dokumen-dokumen berikut ini.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi identitas ibu hamil

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

- Surat rujukan dari faskes tingkat I

3. Proses Persalinan Berlangsung

Setelah Moms memberikan surat rujukan beserta dokumen-dokumen ke petugas rumah sakit, Moms akan dipandu petugas terkait untuk menuju ruang bersalin.

Terus ikuti instruksi petugas agar proses persalinan bisa berjalan lancar.

Itulah prosedur melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ya, Moms.

Mudah sekali bukan? Perlu diingat bahwa melahirkan di rumah sakit hanya untuk Moms dengan risiko kehamilan berbahaya.

Semoga artikel diatas bermanfaat.

Baca Juga: Lokasi Rumah Sakit Felicya Angelista Melahirkan dan Dokter yang Menanganinya