Syarat Berobat di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan Agar Bisa Gratis, Yuk Simak!

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 25 Maret 2024 | 10:00 WIB
Syarat berobat di Puskesmas pakai BPJS Kesehatan (Nakita)

Seperti yang dilansir dari Pakai BPJS, berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan agar proses dapat berjalan dengan lancar.

Langkah pertama silahkan datang ke fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas sesuai yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.

Selain Puskesmas, Moms juga bisa memiliki klinik yang dipilih sebagai faskes 1.

Setelah itu, datang ke loket pendaftaran untuk mengurus administrasi apabila ingin periksa menggunakan BPJS Kesehatan.

Pasien menunggu antrian di ruang tunggu sambil gilirannya tiba.

Kemudian, pasien akan diperiksa di Puskesmas.

Apabila dokter meresepkan obat untuk ditebus, maka langkah berikutnya diarahkan untuk ke apotek Puskesmas.

Apabila menurut dokter perlu langkah selanjutnya, yakni dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit atau dokter spesialis.

Nantinya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Kemudian, pasien bisa saja mendapatkan pelayanan berupa rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang telah memeriksa.

Seperti diketahui, ada tiga kelas dalam kepesertaan JKN-KIS, maka kelas saat rawat inap jelas akan disesuaikan.

Baca Juga: Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Gratis Klik di Sini

Ketika semua prosedur sudah dilengkapi semua, maka selanjutnya tinggal melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Ini agar nantinya pasien bisa mendapatkan perawatan sebagaimana seperti semesetinya.

Nah, itu tadi adalah penjelasan cara berobat di Puskesmas menggunakan BPJS agar biayanya gratis.

Semoga bermanfaat!