Nakita.id - Biaya potongan pajak THR 2024 disebut lebih besar dari tahun sebelumnya, benarkah?
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak yang diterima oleh karyawan.
Pada tahun 2024 ini, dilaporkan kalau potongan THR karyawan swasta lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini disebut-sebut karena adanya perhitungan pajak dengan metode tarif rata-rata (TER).
Melansir dari Kompas, kabar ini kemudian direspons oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti.
Dia mengatakan kalau TER tidak berpengaruh pada penambahan potongan pajak THR.
"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," kata Dwi Astuti kepada Kompas.
Meski begitu, Dwi membenarkan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR.
Pada bulan Maret 2024 potongan lebih besar dibandingkan bulan sebelumnya.
"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran biaya potongan pajak THR?
Baca Juga: Biaya Bimbel Kedinasan untuk Perguruan Tinggi STIS dan STAN, Mahal?