Nakita.id - Biaya potongan pajak THR 2024 disebut lebih besar dari tahun sebelumnya, benarkah?
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak yang diterima oleh karyawan.
Pada tahun 2024 ini, dilaporkan kalau potongan THR karyawan swasta lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini disebut-sebut karena adanya perhitungan pajak dengan metode tarif rata-rata (TER).
Melansir dari Kompas, kabar ini kemudian direspons oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti.
Dia mengatakan kalau TER tidak berpengaruh pada penambahan potongan pajak THR.
"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," kata Dwi Astuti kepada Kompas.
Meski begitu, Dwi membenarkan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR.
Pada bulan Maret 2024 potongan lebih besar dibandingkan bulan sebelumnya.
"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran biaya potongan pajak THR?
Baca Juga: Biaya Bimbel Kedinasan untuk Perguruan Tinggi STIS dan STAN, Mahal?
Dikutip dari berbagai sumber, THR adalah sumber pendapatkan pekerja yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2026.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah menggunakan TER (Tarif Efektif) PPh Pasal 21.
Kondisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dirjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B dan C.
Artinya, pemotongan pajak hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan melebihi PTKP (Pendapatkan Tidak Kena Pajak).
Pekerja yang belum menikah atau tidak memiliki tanggungan atau berstatus TK/0, memiliki satu tangguan TK/1, atau menikah dan memiliki satu tanggungan K/1 bebas dari pajak.
Ini apabila pendapatan perbulannya tidak melebihi Rp5.400.000.
Jika pendapatan lebih dari Rp5.400.000 per bulan maka termasuk kategori A yang dikenakan PPh Pasal 21.
Karena THR merupakan pajak bersifat tidak teratur, maka nilai pajak penghasilan tidak disetahunkan.
Untuk menghitung pajak THR, langkahnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Munculkan Notifikasi SMS Biaya Pajak Mobil Tahunan di HP
1. Menghitung penghasilan neto
(Bruto - Pengurang = Neto)
Pengurang berisi biaya jabatan dan iuran
- Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta.
- Iuran JHT, JKK, JKM, pensiun dst
2. Penghasilan Kena Pajak
Rumus (Neto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak)
Penghaslan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresuf PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.
Nah, itu tadi adalah informasi dan cara menghitung pajak THR 2024.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Demi Punya Skill Bahasa Tambahan, Ini Biaya Les Bahasa Inggris Solo
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR