Dikutip dari berbagai sumber, THR adalah sumber pendapatkan pekerja yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2026.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah menggunakan TER (Tarif Efektif) PPh Pasal 21.
Kondisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dirjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B dan C.
Artinya, pemotongan pajak hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan melebihi PTKP (Pendapatkan Tidak Kena Pajak).
Pekerja yang belum menikah atau tidak memiliki tanggungan atau berstatus TK/0, memiliki satu tangguan TK/1, atau menikah dan memiliki satu tanggungan K/1 bebas dari pajak.
Ini apabila pendapatan perbulannya tidak melebihi Rp5.400.000.
Jika pendapatan lebih dari Rp5.400.000 per bulan maka termasuk kategori A yang dikenakan PPh Pasal 21.
Karena THR merupakan pajak bersifat tidak teratur, maka nilai pajak penghasilan tidak disetahunkan.
Untuk menghitung pajak THR, langkahnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Munculkan Notifikasi SMS Biaya Pajak Mobil Tahunan di HP
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR