Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan 1 Hari Apakah Ada Dendanya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 20 April 2024 | 13:07 WIB
Terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan 1 hari apakah sudah bayar denda? (Freepik)

Batas denda maksimal sebesar Rp30 juta dan nominal denda bisa jauh lebih rendah dari itu.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024), peserta yang belum mampu membayar tunggakan dapat melunasi kewajibannya dengan cara mencicil.

Hal tersebut dapat dilakukan menggunakan Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

"Melalui program Rehab, peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 2-24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya sampai dengan 12 bulan," imbuh Rizzky.

Peserta yang menunggak iuran dapat mendaftar sebagai peserta Rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

Mereka dapat mendaftar sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

Peserta cukup memilih menu program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan untuk dilakukan simulasi perhitungan oleh sistem.

"Nantinya akan muncul jumlah tunggakan iuran peserta tersebut dan simulasi nominal pembayaran sesuai dengan kemampuan peserta yang akan dibayarkan tiap bulannya," jelas Rizzky.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya"

Baca Juga: Biaya Cek Kolesterol di Puskesmas Gratis Pakai BPJS Kesehatan?