Nakita.id - Mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan terbilang mudah, Moms.
Surat rujukan biasanya digunakan peserta BPJS Kesehatan untuk berobat sesuai dengan tingkat perawatannya. Diantaranya:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (puskesmas, klinik umum, dan dokter keluarga);
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/FKRTL (rumah sakit umum, rumah sakit khusus, dan klinik pratama); dan
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Utama/FKRTLU (rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit pendidikan, dan rumah sakit khusus).
Dengan adanya surat rujukan ini, Moms umumnya tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali.
Apabila Moms ingin mendapatkan surat rujukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.
1. Peserta datang ke FKTP dengan membawa kartu BPJS Kesehatan.
2. Peserta melakukan pemeriksaan oleh dokter di FKTP.
3. Dokter di FKTP melakukan diagnosis dan menentukan apakah kasus pasien dapat ditangani di FKTP atau harus dirujuk ke FKRTL.
4. Jika kasus pasien harus dirujuk, dokter di FKTP akan menuliskan surat rujukan.
Baca Juga: Kriteria Rumah Sakit Tipe C, Ini Berbagai Pelayanan yang Tersedia
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR