Nakita.id - Berapa biaya balik nama tanah warisan? Yuk, kita cari tahu!
Biaya balik nama tanah warisan sejatinya sudah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tergantung luas tanah yang menjadi objek jual-beli.
Selain itu, agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, diperlukan juga persyaratan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Kemudian, sertifikat tanah menjadi dokumen penting dan alat bukti yang sah atas hak tanah.
Cek penjelasan di bawah ini untuk biaya balik nama tanah warisan beserta persyaratan yang harus disiapkan.
Jadi, jangan sampai terlewat!
Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Mengutip Nakita (17/7/2023), dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Namun, rumus yang umumnya digunakan adalah sebagai berikut:
(Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi)) ÷ 1000
Berikut contoh kasusnya.
Baca Juga: BERITA POPULER: Biaya Balik Nama Tanah Warisan hingga Mitos Ibu Hamil yang Masih Jadi Misteri