- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Fotokopi e-KTP para ahli waris
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
- Bukti BPHTB terutang
Siapkan dokumen-dokumen di atas dan wajib serahkan kepada Kantor Pertanahan setempat.
Jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.
Nah, itu dia Moms kisaran biaya balik nama tanah warisan.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Begini Cara Hitungnya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR