Nakita.id - Berikut ini ciri-ciri sertifikat tanah palsu.
Transaksi properti melibatkan proses yang rumit, termasuk verifikasi keabsahan sertifikat tanah.
Sayangnya, beberapa pihak tidak bertanggung jawab dapat mencoba memalsukan sertifikat tanah untuk tujuan penipuan atau keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan di dunia properti untuk memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu agar dapat menghindari risiko dan kerugian yang mungkin timbul.
Inilah beberapa ciri sertifikat tanah palsu yang perlu diwaspadai.
Ciri sertifikat palsu bisa diketahui dengan melakukan pengecekan.
Mengecek sertifikat tanah juga bisa mentehaui apakah sertifikat tanah ini resmi dikeluarkan oleh dinas terkait.
Untuk mengecek sertifikat tanah ini, Moms tak melulu harus datang ke kantong Badan Pertanahan Nasional.
Moms bisa mengecek keaslian sertifikat melalui online.
Cara cek sertifikat tanah online itu bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi.
Cara cek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku".
Baca Juga: Berapa Biaya Turun Waris? Rinciannya untuk yang Menerima Warisan dari Orang Tua
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR