Moms memiliki tanah warisan sebesar 1000 meter persegi.
Jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000, maka penghitungannya sebagai berikut:
= (700.000 x 1.000) ÷ 1.000
= 700.000.000 ÷ 1.000
= 700.000
Jadi, biaya balik nama tanah warisan yang harus Moms bayar sebesar Rp 700.000.
Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan terdekat dari tanah warisan berada.
Untuk persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
Yuk, dicatat!
- Surat permohonan
- Sertifikat hak atas tanah
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR