Besaran Denda Livin' Paylater dari Bank Mandiri dan Cara Membayarnya

By Shannon Leonette, Minggu, 5 Mei 2024 | 18:30 WIB
Moms harus tahu, Livin' Paylater mengenakan denda sebesar 4% per bulannya dari tagihan tertunggak. Berikut panduan cara membayarnya. (Freepik.com)

Cara Membayar Denda Livin' Paylater

Lantas, bagaimana cara membayar denda Livin' Paylater? Pada dasarnya, panduannya sama seperti ketika membayar tagihan Livin' Paylater.

Hanya saja ada tambahan denda yang harus dibayarkan. Mengutip laman resmi Bank Mandiri, berikut panduan selengkapnya.

1. Buka aplikasi Livin' by Mandiri, dan login akun.

2. Masuk ke halaman Livin' Paylater.

3. Pilih "Daftar Tagihan" untuk melihat total tagihan yang harus dibayar, plus denda keterlambatannya.

4. Pastikan saldo rekening cukup untuk membayar tagihan saat tanggal jatuh tempo tiba.

5. Apabila belum mencukupi, segera lakukan top up saldo rekening Livin' by Mandiri.

Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing, sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah satu bulan sejak tanggal transaksi.

Sebagai contoh, transaksi dilakukan di tanggal 26 Maret 2024 dengan tenor 3 (tiga) bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 26 April, 26 Mei, dan 26 Juni 2024.

Akan tetapi, khusus transaksi di tanggal 30/31, maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

Simulasi Pembayaran Denda Livin' Paylater

Agar semakin jelas, Moms bisa coba ikuti simulasi sebagai berikut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan Livin' Paylater Milik Bank Mandiri