Besaran Denda Livin' Paylater dari Bank Mandiri dan Cara Membayarnya

By Shannon Leonette, Minggu, 5 Mei 2024 | 18:30 WIB
Moms harus tahu, Livin' Paylater mengenakan denda sebesar 4% per bulannya dari tagihan tertunggak. Berikut panduan cara membayarnya. (Freepik.com)

Transaksi 26 Maret 2024 = Rp 2.000.000

Tenor 3 bulan

Total Cicilan per Bulan:

= (nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi) + (denda 4% dari nominal transaksi)

= (2.000.000/3) + (1,5% x 2.000.000) + (4% x 2.000.000)

= 666.667 + 30.000 + 80.000

Total yang Harus Dibayarkan:

= (total cicilan per bulan x tenor cicilan) + biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi

= (776.667 x 3) + (1,5% x 2.000.000)

= 2.170.001 + 30.000

=

Itu tadi panduan cara membayar denda Livin' Paylater ya, Moms. Untuk saat ini, Moms masih belum bisa membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila Moms merasa tidak melakukan transaksi, segera laporkan ke Mandiri Call 14000.

Baca Juga: Paylater Ada di Aplikasi Apa Saja? Ini Daftar Layanan Paling Populer