Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 10 Mei 2024 | 13:39 WIB
Syarat balik nama sertifikat tanah warisan (KOMPAS)

Nakita.id - Bagi Moms, penting untuk mengetahui bagaimana cara peralihan atau balik nama hak atas tanah.

Hal itu bertujuan meminimalisir risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari serta demi tertib administrasi pertanahan.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Kamis (09/05/2024), berikut persyaratan balik nama sertifikat tanah karena warisan beserta kisaran biayanya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

- Formulir permohonan memuat Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; serta Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

- Surat Kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Sertifikat asli

- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

- Akte Wasiat Notariel

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris

- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan PNBP (pada saat pendaftaran hak)

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Sejumlah biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu dipersiapkan ialah pajak waris dan Bea Perolehan Hak Altas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris. Berikut penjelasannya:

- Pajak Waris

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan, waris bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh), sehingga tidak ada biaya pajak penghasilan yang dikenakan alias bebas pajak penghasilan.

- BPHTB Waris

Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk dalam objek BPHTB.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300 juta.

Jadi, kalau nilai tanah warisan kamu kurang dari Rp300 juta, tidak dikenakan BPHTB. Sebagai catatan, tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak, Begini Cara Hitungnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biayanya"