Nakita.id - Kelas BPJS kesehatan ganti, Moms sekarang bayar BPJS KRIS.
BPJS kesehatan Kelas Rawat Inap Standar menjadi salah satu kebijakan sebelum Joko Widodo turun dari kepemimpinannya.
Banyak orang bingung berapa iuran BPJS KRIS, karena sebelumnya BPJS dibagi menjadi 3 kelas, 1 sampai 3.
Iuran BPJS kesehatan pun beragam tergantung Moms ambil kelas yang mana.
Nah, sekarang Presiden Jokowi menghapuskan hal tersebut.
Berapa bayar iuran BPJS kesehatan KRIS? Simak selengkapnya di sini.
Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas sebelumnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem pembayaran serta pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS.
Penerapan KRIS akan menjadi kewajiban bagi setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, dan diharapkan dapat diimplementasikan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Kelas BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dihapuskan, Bagaimana Biaya Iurannya?