Nakita.id - Kelas BPJS kesehatan ganti, Moms sekarang bayar BPJS KRIS.
BPJS kesehatan Kelas Rawat Inap Standar menjadi salah satu kebijakan sebelum Joko Widodo turun dari kepemimpinannya.
Banyak orang bingung berapa iuran BPJS KRIS, karena sebelumnya BPJS dibagi menjadi 3 kelas, 1 sampai 3.
Iuran BPJS kesehatan pun beragam tergantung Moms ambil kelas yang mana.
Nah, sekarang Presiden Jokowi menghapuskan hal tersebut.
Berapa bayar iuran BPJS kesehatan KRIS? Simak selengkapnya di sini.
Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
Salah satu poin utama dari perubahan ini adalah penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas sebelumnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem pembayaran serta pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS.
Penerapan KRIS akan menjadi kewajiban bagi setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, dan diharapkan dapat diimplementasikan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Kelas BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dihapuskan, Bagaimana Biaya Iurannya?
Dengan demikian, pasien BPJS akan menerima pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, tanpa dibedakan oleh kelas rawat inap seperti sebelumnya.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah perubahan dalam besaran iuran BPJS Kesehatan sebagai konsekuensi dari pemberlakuan sistem KRIS. Sebelumnya, besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3 yang dipilih oleh peserta.
Namun, dengan penghapusan sistem kelas, iuran akan disesuaikan dengan implementasi KRIS.
Pasal 103B dari Perpres 59 Tahun 2024 menjadi landasan bagi perubahan iuran ini. Pasal tersebut memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Evaluasi ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta kementerian terkait di bidang keuangan. Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran dalam sistem KRIS.
Penetapan ini dijadwalkan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025, sehingga memberikan waktu bagi seluruh pihak untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS.
Dengan penghapusan sistem kelas dan penerapan KRIS, diharapkan tidak akan ada lagi diskriminasi dalam akses terhadap pelayanan kesehatan berdasarkan kemampuan finansial.
Semua peserta BPJS akan mendapatkan perlakuan yang sama, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun perubahan ini mungkin memerlukan penyesuaian bagi beberapa pihak, namun diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Baca Juga: Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan 1 Hari Apakah Ada Dendanya?
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR