Nakita.id - Belakangan ini, penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan jadi sorotan masyarakat.
Selain mengatur penghapusan kelas, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam Pasal 52 ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk pada salinan lembaran Perpres, berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:
- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
- pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;