Baca Juga: Kelas BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dihapuskan, Bagaimana Biaya Iurannya?
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
- pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
- atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga: Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan 1 Hari Apakah Ada Dendanya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024"
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR