Nakita.id - Belakangan ini, penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan jadi sorotan masyarakat.
Selain mengatur penghapusan kelas, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam Pasal 52 ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk pada salinan lembaran Perpres, berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:
- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
- pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
Baca Juga: Kelas BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dihapuskan, Bagaimana Biaya Iurannya?
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
- pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
- atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga: Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan 1 Hari Apakah Ada Dendanya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024"
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR