ART di Rumah Bisa Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan: Mulai dari Rp 36 Ribuan

By David Togatorop, Rabu, 15 Mei 2024 | 14:43 WIB
ART dapat diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Pixabay)

Fenomena ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajak para peserta agar saling peduli, sehingga semua pekerja bisa bekerja tanpa khawatir akan risiko pekerjaan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".

“Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Roswita.

Abdul Shoheh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, menegaskan bahwa program SERTAKAN adalah bentuk kepedulian kita sebagai pekerja terhadap tenaga kerja Indonesia.

"Apalagi di bulan ini, baru saja kita melaksanakan hari buruh dimana setiap perayaan hari buruh, pekerja selalu menginginkan kesejahteraan. Salah satu wujud kesejahteraan pekerja yaitu dengan memiliki program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan."

“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” harap Abdul.

Baca Juga: Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Bagaimana Fasilitasnya?