ART di Rumah Bisa Dapat Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan: Mulai dari Rp 36 Ribuan

By David Togatorop, Rabu, 15 Mei 2024 | 14:43 WIB
ART dapat diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Pixabay)

Nakita.id - Pekerja informal adalah mereka yang bekerja di sektor informal ekonomi, yang sering kali tidak memiliki akses yang sama terhadap perlindungan sosial dan hak-hak pekerja seperti pekerja formal.

Mereka sering bekerja di sektor yang tidak diatur dengan ketat, tanpa kontrak formal, dan sering kali dalam kondisi kerja yang tidak stabil.

Contohnya termasuk pekerja harian, asisten rumah tangga (ART), pedagang kaki lima, dan pekerja yang tidak terdaftar dalam sistem formal kerja.

Umumnya, pekerja informal ini seperti asisten rumah tangga tidak memiliki jaminan sosial, seperti halnya pekerja kantoran.

Bagi pekerja informal, jaminan sosial sering kali tidak ada bagi mereka seperti bagi pekerja formal.

Namun, beberapa negara telah memperluas cakupan jaminan sosial untuk mencakup pekerja informal melalui program-program seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja.

Program-program ini sering kali disubsidi atau didanai oleh pemerintah untuk memastikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi pekerja informal.

Selain itu, beberapa organisasi non-pemerintah dan lembaga internasional juga turut berperan dalam menyediakan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui inisiatif dan program-program khusus.

BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia, memperjuangkan perlindungan bagi pekerja formal dan informal melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa gerakan ini mendorong para peserta untuk melindungi pekerja informal di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, atau pedagang makanan.

"Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya," jelas Roswita.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Memilih, Berikut 10 Tips Sebelum Merekrut Asisten Rumah Tangga

Fenomena ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajak para peserta agar saling peduli, sehingga semua pekerja bisa bekerja tanpa khawatir akan risiko pekerjaan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".

“Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Roswita.

Abdul Shoheh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, menegaskan bahwa program SERTAKAN adalah bentuk kepedulian kita sebagai pekerja terhadap tenaga kerja Indonesia.

"Apalagi di bulan ini, baru saja kita melaksanakan hari buruh dimana setiap perayaan hari buruh, pekerja selalu menginginkan kesejahteraan. Salah satu wujud kesejahteraan pekerja yaitu dengan memiliki program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan."

“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” harap Abdul.

Baca Juga: Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Bagaimana Fasilitasnya?