Nakita.id - Pemerintah telah menetapkan penggantian kelas BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Prubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.
Dalam aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya berisi peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Apa saja fasilitas KRIS bagi masyarakat?
Dilansir dari Kompas.com, fasilitas KRIS dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas KRIS atau kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:
Baca Juga: Kelas BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Dihapuskan, Bagaimana Biaya Iurannya?
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR