Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Kena Dampak PHK

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 23 Mei 2024 | 07:00 WIB
Cara ajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK (Dok Nakita)

Nakita.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi hal buruk bagi korbannya.

Namun, dalam memutuskan PHK, perusahaan harus memberikan hak yang sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu yang paling penting diketahui para karyawan yang berdampak PHK adalah pentingnya mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagkerjaan.

Pencairan ini tentu hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang telah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online atau yang dikenal dengan prosedur tanpa kontak fisik alias LAPAK ASIK.

Selain alasan PHK, para peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa mencairkan saldo JHT dengan sebab mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen) dan peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP Kartu keluarga

Baca Juga: Tips Menabung Uang Pesangon PHK Agar Kebutuhan Keluarga Tercukupi

- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak