Nakita.id – Penting untuk tahu bagaimana cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Moms yang berencana mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu dekat, terdapat langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Syarat pengambilan bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Selain itu, peserta juga wajib melampirkan dokumen untuk persyaratan administrasi.
Adapun dokumen saat mengajukan klaim berupa fotopi dan menunjukan berkas asli.
Cara klaim saldo JHT cukup mudah dilakukan baik secara online maupun offline.
Berikut ini adalah cara mengajukan pencairan secara online dengan aplikasi.
Moms dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secala online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, perlu diketahui pada layanan online ini hanya dapat diakses untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan karena terkena PHK.
Berikut panduannya :
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Digunakan Karena Status Non Aktif
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR