Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, Simak Hal Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 21 Mei 2024 | 18:30 WIB
Cara Pengajuan Akun PPDB Jakara 2024 Jenjang SD (Pexels)

Nakita.id - Hari ini, Senin (20/5) tahap pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 sudah dibuka.

Hanya saja yang dibuka hari ini ialah pengajuan akun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD.

Sementara untuk jenjang SMP mulai 27 Mei dan jenjang SMA pada 3 Juni 2024.

Untuk itu, bagi orangtua atau wali CPDB jenjang SD harus memperhatikan bagaimana cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024.

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah di laman https://ppdb.jakarta.go.id serta jangan lupa untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa saat pengajuan akun.

Cara ajukan akun PPDB Jakarta 2024

Berikut tahapan atau cara daftar PPDB Jakarta 2024, yang dilansir dari bahan Sosialisasi PPDB Jakarta 2024:

A. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’ sesuai jenjang.

3. Mengisi NIK dan kode captcha pada layar

Baca Juga: Syarat Zonasi PPDB Jakarta 2024, Zona Prioritas PPDB Itu Apa?